PEMBERITAHUAN INFORMASI BANTUAN UKT/SPP
SEMESTER GANJILTAHUN 2020/2021
POLITEKNIK PIKSI GANESHA
No. 068/POLTEK-PG/11.8/VIII/2020
Berdasarkan surat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1013/J3/BP/2020 tanggal 13 Agustus 2020 kepada Kepala LLDIKTI seluruh Indonesia dan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 maka bagi mahasiswa program D4 dan D3, yang Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan bantuan pembayaran Uang Kuliah atau UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.400.000,-/mahasiswa. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Penerima bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif di semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
Mahasiswa yang mengikuti program ini agar memperhatikan hal-hal berikut:
A. SYARAT PENERIMA BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA
- Mahasiswa yang Orang Tua/Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021;
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau pihak swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian;
- Mahasiswa aktif pada semester 3 atau 5 untuk program diploma tiga, serta semester 3, 5, dan 7 untuk program sarjana, dan akan menjalankan perkuliahan semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021;
- Lolos verifikasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Politeknik Piksi Ganesha;
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan sebenarnya melalui tautan :
Pengisian ditunggu sampai dengan Tanggal 15 Oktober 2020 pkl. 18.00 WIB
C. ATURAN PERUBAHAN PENERIMA UKT
Kebijakan Penetapan UKT sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi Mahasiswa yang bersangkutan, Penerima Bantuan UKT dapat dialihkan ke Mahasiswa Aktif lainnya yang dinyatakan Layak jika Penerima Bantuan UKT sebelumnya keluar dari Kampus Politeknik Piksi Ganesa atau dinyatakan sudah tidak aktif kuliah di Politeknik Piksi Ganesha
Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Bandung, 26 Agustus 2020
Dr. H. K Prihartono AH, Drs., S.Sos., S.Kom., M.M., MOS., CMA., MPM
Direktur