KAMPANYE PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

kampanye pencegahan kekerasan seksual adalah suatu bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Rekomendasi umum ini juga menegaskan tentang tindak kekerasan berbasis gender sebagai tindak kekerasanyang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan atau memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, psikis, dan seksual atau ancaman, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya. Memperkuat Rekomendasi Umum ini, Deklarasi Wina 1993 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.